TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus guru ekstrakulikuler di Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang cabuli 9 siswinya?
Kabar terbarunya, terdakwa atas nama Rudi Kurniawan alias RK (43) divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.
Tak hanya pidana penjara, pada kasus yang terjadi Januari 2025 itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan
Sidang putusan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 dengan Evalina Barbara Meliala sebagai ketua majelis hakim bersama hakim anggota Tri Yuanita Indriani dan Dara Puspita.
Dalam putusan perkara nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Mbn, majelis hakim menyebut jika terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan pada 9 siswi SMP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan menimbulkan korban lebih dari satu orang yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim, Evalina Barbara Meliala.
Baca juga: Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak
Baca juga: Kelakuan Bejat Pembina Pramuka SMP di Batanghari, Cabuli 9 Siswi Pakai Modus Setor Hafalan
Selain pidana penjara dan denda, RK mendapat pidana tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas terdakwa sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, melalui papan pengumuman pada Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Kantor/Tempat Kedudukan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Batang Hari, dan pada Website/Laman Resmi Kejaksaan Negeri Batang Hari selama satu bulan," lanjut Majelis Hakim.
Nama Terdakwa Dipasang di Pengumuman
Pengumuman identitas terdakwa RK sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di berbagai lokasi strategis dan laman resmi, penting mengingat yang bersangkutan telah lama aktif sebagai pelatih Pramuka.
Aturan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
"Pengumuman ini langkah preventif mempersempit ruang gerak mengulangi kembali aksinya di kegiatan Pramuka.
Memberikan informasi kepada sekolah setempat dalam merekrut pelatih Pramuka di daerah Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Batang Hari," ujar hakim.
"Langkah ini juga untuk memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku maupun calon pelaku
Melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Serta meningkatkan kesadaran publik untuk turut mengawasi dan mencegah terulangnya perbuatan serupa, mengingat dampak psikologis mendalam yang dialami para korban".
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada kasus ini jaksa menuntut terdakwa Rudy Kurniawan dengan 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Baca juga: Kekayaan Dedy Putra, Bupati Bungo periode 2025-2030, Hartanya Rp19 M
Kronologi Kasus Pencabulan
Seorang guru ekstrakurikuler di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, diduga melakukan pelecehan seksual dengan mencabuli 9 siswinya yang merupakan anak di bawah umur.
Satuan Resor Kriminal Kepolisian Batanghari melalui Unit PPA Polres Batanghari telah menangkap RK, pria 43 tahun yang merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.
RK ditankap Unit PPA Satreskrim Batanghari pada 6 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 18 Desember 2024 dengan nomor perkara LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari.
Sebagai informasi, tersangka merupakan pelatih atau pembina kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sebuah sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Modus Setor Hafalan
Informasi yang berhasil tribunjambi.com himpun, guru 43 tahun ini melakukan aksinya pada 29 November 2024 lalu.
Sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, RK mengajak korbannya bergantian memasuki kelas untuk menyetorkan hafalan sebagai bagian kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Korbannya akan diminta duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalannya.
Di situlah RK melakukan hal tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.
Setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari, dengan total ada 9 korban yang telah diketahui pihak kepolisian. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kekayaan Tri Wahyu Hidayat, Wakil Bupati Bungo periode 2025-2030, Hartanya Rp2,9 M
Baca juga: Keinginan Pilu Mpok Alpa Sebelum Meninggal: Lagu Ini Mewakili Hati Mama untuk Kamu Nak
Baca juga: Permintaan Mpok Alpa ke Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sebelum Pergi untuk Selamanya