Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.
Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarakat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.
"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.
Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya kasus penembakan tiga Polisi di Lampung menuai sorotan.
Pasalnya ketiga Polisi termasuk seorang Kapolsek ditembak oleh oknum TNI berpangkat Kopda.
Penembakan dilatarbelakangi dari Kopda Bazarsah yang tidak terima bisnis haramnya yakni sabung ayam digerebek polisi setempat.