Beras Oplosan

UPDATE Kasus Beras Oplosan: Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Presdir

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA BARU- Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan beras tidak sesuai mutu dan standar atau beras oplosan, disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua dari kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

TRIBUNJAMBI.COM  - Kasus beras oplosan yang ditangani Satgas Pangan Polri memasuki babak baru, dengan penetapan tiga tersangka baru. 

Beras tersebut sebagaimana diketahui tidak sesuai mutu dan standar atau dioplos.  

Satu diantara tersangka itu yakni  Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S.  

Adapun perkembangan kasus beras oplosan ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).  

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan," ujar Helfi dalam konferensi pers tersebut, dipantau dari Breaking News KompasTV.  

Ia menyebut ketiga tersangka meliputi Presdir PT PIM berinisial S, kemudian Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control (QC) PT PIM berinisial DO.  

"Modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan perdagangan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium," kata Helfi.  

Ia pun mengungkap hasil penyidikan dan uji laboratorium yang dilakukan penyidik. 

Baca juga: Marak Beras Oplosan, Pemkot Jambi Akan Panggil Agen dan Distributor

Baca juga: FACHRUDIN Bersantai Sambil Ngopi di Teras Rumah, Padahal Baru Cekik Istri Hingga Tewas

Baca juga: RESPON Silfester Matutina soal Kabar Bakal Dipenjara di Kasus Fitnah JK: Nanti Kita Atur Dulu

Hasilnya ditemukan komposisi beras tidak sesuai mutu pada beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.  

Helfi juga mengungkap temuan fakta lainnya di lapangan. 

Temuan itu yakni tidak ada arahan dari direksi korporasi PT PIM untuk memastikan standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.  

"Bahkan setelah adanya temuan daripada penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak direksi hanya menanyakan secara lisan pada Manager Factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dokumen instruksi kerja, Standard Operating Procedure (SOP), tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. 

Namun hal tidak ada pengawasan yang baik dalam pelaksanaannya.  

Tidak hanya itu, Helfi mengungkap temuan penyidik mengenai petugas QC di PT PIM.  

Halaman
12

Berita Terkini