TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin, Jambi kembali menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Pemuda berinisial PR (26), warga Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat (1/8/2025) pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Baca juga: PANTAS Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut Kondisi Indonesia Tidak Baik-baik Saja: Harus Bertahan
5 butir pil ekstasi, 1 unit HP Android merek POCO, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio putih, 1 buah tas selempang, Uang tunai Rp350 ribu pecahan Rp50 ribu, 2 lembar tisu.
Berdasarkan interogasi awal, PR mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
Ia membeli ekstasi itu untuk dijual kembali, dengan harga jual total Rp1,2 juta untuk 5 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.
Baca juga: Kapolda Irjen Krisno H Siregar Pimpin Apel Personel Polda Jambi, 4 Orang Raih Penghargaan
"Untuk diketahui bahwa jaringan tersangka PR ini terbilang cukup rapi. Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi dilakukan hanya melalui telepon tanpa pertemuan langsung," jelas AKP Rezi Darwis.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menambahkan bahwa PR berniat menjual kembali ekstasi yang dibelinya dari rekannya.
“Benar, tersangka PR (26) rencananya akan menjual kembali pil ekstasi itu. Dari setiap butir, ia mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka,” ujar AIPTU Ruly.
Ia juga mengimbau masyarakat Merangin untuk waspada terhadap bahaya narkoba dengan melakukan pendataan terhadap pendatang dan mengawasi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Update berita Tribunjambi.com di Google News