Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan

Penulis: Syrillus Krisdianto
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAIK BANDING - Masa tahanan dan denda pidana Terdakwa Kasus Pencabulan siswa SMP bertambah, Senin (4/8/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masa tahanan dan denda pidana Terdakwa Kasus Pencabulan siswa SMP bertambah, Senin (4/8/2025).

Hal tersebut disampaikan Ibunda Korban, Imelda saat dihubungi via pepesanan.

Dia mengatakan, hal tersebut diketahui dari surat yang diterimanya tadi pagi.

Baca juga: Seorang Siswi di Tebo Jambi Laporkan Oknum Guru ke Polisi Setelah Dilecehkan

“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.

Dia menuturkan, surat itu menjelaskan masa tahanan terdakwa bertambah.

“Awalnya dipidana dua tahun, namun saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya. 

Imelda menerima keputusan ini, karena menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

“Akhirnya terdakwa di hukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus pencabulan yang melibatkan oknum ASN Pemprov Jambi, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Banding ini diajukan karena terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak, dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan dua tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Perbedaan pasal yang digunakan menjadi dasar utama banding, sekaligus memicu reaksi emosional dari keluarga korban.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini