TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari Jambi mencatat delapan kasus perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Dari total tersebut, enam di antaranya telah mendapat persetujuan Bupati untuk melanjutkan proses hukum.
Hal ini diungkap Kabid Pengembangan Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi.
Baca juga: SOSOK Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara Kini Ngemis Minta Kerja, Dulu Sukses Jadi Konglomerat
"Ada delapan orang ASN yang melakukan perceraian,"katanya.
Untuk kasus cerai ASN yang masuk pendataan pihaknya menyampaikan enam di antaranya sudah disetujui oleh Bupati Batang Hari, diantaranya ada empat ASN perempuan dan dua laki-laki.
"Dari enam kasus perceraian yang telah disetujui oleh Bupati Batang Hari itu, ada dua yang baru mengajukan izin cerai,"ujarnya
Sedangkan untuk profesinya terdiri dari Dinas, Guru, Puskesmas dan kantor lurah.
Faktor penyebab tingginya kasus perceraian ini dikarenakan oleh faktor ekonomi dan faktor perselingkuhan.
Baca juga: ISTRI Dibuat Hancur Tahu Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Anaknya Temukan Struk Belanjaan
Sementara itu, sebanyak enam kasus perceraian yang diizinkan oleh Bupati Batang Hari tersebut diantaranya tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, pihaknya mengharapkan kepada para ASN untuk tidak lagi melakukan perceraian dan harus mampu menjaga keharmonisan dalam keluarga.
Serta menjaga stabilitas keluarga untuk menjaga nama baik institusi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra institusi.
Update berita Tribunjambi.com di Google News