Berita Tebo

Kejari Tebo Jambi Eksekusi Perkara Tindak Pidana Membunuh Satwa yang Dilindungi

Penulis: Sopianto
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Tebo melakukan eksekusi terhadap Nazori tersangka tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo melakukan eksekusi terhadap Nazori tersangka tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Hari Anggara saat dikonfirmasikan Kamis (31/7/2025).

"Iya kemarin Rabu (30/7) kita melakukan eksekusi terhadap Nazori tersangka pembunuhan satwa yang dilindungi," ujarnya.

Baca juga: Depresi Usai Istri Meninggal, Pria di Tebo Jambi Akhiri Hidup

Eksekusi perkara tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5376 K/PID.SUS-LH/2025 tanggal 13/06/2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 359/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 31/12/2024 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor: 141/Pid.Sus-LH/2024/PN Mrt tanggal 10/12/2024 dengan amar putusan sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Nazori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian, menetapkan terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti berupa, 1 gulung kabel listrik, 1 unit panel surya. 1 unit Accu 12V-100 AH merk MISSIV NR 120-7, 4 batang kayu yang ada kawat terbuka.

Selanjutnya, 1 Inverter merk SUNPR SDA 500w lengkap dengan kabel penjepit aki, 1 buah besi behel ukuran 8 inci untuk ground dirampas untuk Negara dan diserahkan kepada Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.

Baca juga: Pisah Sambut Kajari, Dr Abdurahman Pimpin Kajari Tebo Jambi

1 buah GPS Collar Nomor AWT IR-SAT 5465 148 230 lengkap dengan kalung yang tepotong, 12 lembar Hasil Uji Laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi, 7 lembar Laporan Bedah Bangkai Kematian Gajah 1 (satu) lembar Berita Acara Penguburan Bangkai Gajah dikembalikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi melalui Saksi Nimrod Hamonangan Hutahaean anak dari Parlindungan Hutahaean.

"Terpidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Muara Tebo untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00," bunyi putusan itu.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini