"Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya diplomat Arya Daru meninggal karena menghentikan nafas menggunakan lakban.
"Sebab kematian korban, pertukaran gangguan oksigen di pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Mati lemas, katanya berdasar pemeriksaan tim medical forensik dari RSCM.
"Kesimpulannya, kematian korban tidak melibatkan orang lain dan belum menemukan tindak pidana," kata Wira.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap 24 saksi. Kami mengundang 26, namun 2 belum hadir.
Dari saksi yang diperiksa, kami bagi beberapa klaster saksi. Yakni saksi lingkungan keluarga, saksi tempat kos korban, dan dari lingkungan kerja korban serta saksi yang menggambarkan profil korbn atau yang sempat berinteraksi dengan korban.
Penyelidik katanya juga menyita 103 barang bukti yang juga dibagi dari beberapa klaster.
"Barang bukti dari kantor korban, tempat kos korban dan dari keluarga korban serta saksi lain," katanya.
Penyelidik mengundang sejumlah ahli untuk mengungkap kasus ini secara scientific crime investigation.
Wira menjelaskan dari hasil penyelidikan juga tidak ditemukan ancaman fisik maupun psikis terhadap korban
"Tidak ditemukan DNA milik orang lain selain milik korban. Termasuk di lakban serta gelas di kamar kos korban," kata Wira.
Dari hasil pemeriksaan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik indonesia (Apsifor), katanya ditemukan indikator mengarah ke indikasi Arya Daru meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.
"Sebab kematian korban, pertukaran gangguan oksigen di pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas," pungkasnya.