Berita Merangin

Yayasan RAJU dan Panti Yatim di Merangin Dibekukan, Diduga Terafiliasi NII

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayasan RAJU dan Panti Yatim di Merangin Dibekukan, Diduga Terafiliasi NII

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi membekukan aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat (RAJU) dan Panti Yatim Kasih Umi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Pembekuan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) karena lembaga tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok gerakan Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah 9.

Yayasan RAJU terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 28 Maret 2016. Lembaga ini diketahui bergerak dalam bidang program sosial serta usaha perdagangan eceran, baik secara langsung maupun daring. Salah satu tujuannya adalah mendidik anak-anak yatim binaannya agar memiliki jiwa kewirausahaan.

Pembekuan ini dilakukan langsung oleh Pemkab Merangin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tim gabungan yang hadir antara lain Sekda Merangin Fajarman, perwakilan Badan Kesbangpol Merangin, Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Satpol PP, serta perwakilan dari Densus 88 Satgaswil Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, lembaga Yayasan RAJU dan Panti Yatim Kasih Umi dinyatakan secara resmi dibekukan karena diduga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan jaringan NII.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun Jambi masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses dan dasar hukum pembekuan tersebut.

Berita Terkini