News
Baru Dilantik Jadi PPPK, Puluhan Istri di Blitar Ajukan Izin Ceraikan Suami
Tercatat sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Blitar mengajukan izin cerai kepada suami...
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, tercatat sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sepanjang 2024 hanya ada sekitar 15 permohonan, bahkan salah satunya dibatalkan.
Mayoritas pengaju permohonan cerai tersebut adalah perempuan.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengaku cukup terkejut saat mengetahui data tersebut dari tim sumber daya manusia (SDM).
“Saya juga cukup kaget. Dari laporan SDM, tercatat sudah ada sekitar 20 guru PPPK yang mengajukan izin cerai sejak awal tahun ini,” ujarnya pada Sabtu (19/7/2025).
Menurut Deni, tren ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Ia mencatat bahwa lebih dari 75 persen permohonan berasal dari guru perempuan, kebanyakan dari mereka menggugat cerai suaminya.
Salah satu pola yang teridentifikasi adalah ketimpangan ekonomi dalam rumah tangga.
“Rata-rata usia pernikahan mereka sudah lebih dari lima tahun. Sebagian besar suami mereka tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang jelas. Faktor ini bisa jadi berpengaruh,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan kondisi ekonomi setelah sang istri menjadi PPPK mungkin juga memicu ketidakseimbangan dalam rumah tangga.
Dengan adanya pendapatan tetap dari istri, dinamika relasi bisa berubah, termasuk dalam pengambilan keputusan keluarga.
Deni juga mengingatkan para guru PPPK untuk tetap menghargai dukungan keluarga yang telah menemani perjuangan sebelum berhasil menjadi pegawai pemerintah.
“Kami selalu mengingatkan agar para guru tidak larut dalam euforia setelah diangkat sebagai PPPK. Keluarga adalah pilar penting yang tidak boleh dilupakan,” ujarnya.
Terkait prosedur kepegawaian, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa permohonan cerai harus melalui jalur administrasi yang benar.
Setiap guru PPPK wajib mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum menjalani sidang di pengadilan agama.
Jika melanggar, konsekuensinya bisa berupa sanksi dari inspektorat.
“Jangan sampai ada putusan pengadilan sebelum izin dari Bupati keluar. Jika itu terjadi, maka akan menjadi temuan inspektorat dan berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan,” tegas Deni.
Fenomena ini menjadi sorotan, mengingat guru adalah teladan masyarakat.
Dinas Pendidikan berharap setiap langkah pribadi tetap dijalani sesuai aturan dan menjaga citra profesi sebagai pendidik.
Ingat Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Undercover? Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Nasib Eks Marinir TNI Terluka Parah dan Dikepung Drone Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Bripda Alvin Pembunuh Pacar di Indramayu Ditangkap di NTB, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Mengerikan Meninggalnya Bocah Sukabumi Akibat Ascariasis, Cacing Keluar dari Hidung dan Mulut |
![]() |
---|
Lucky Hakim Kaget Temukan Siswa SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca dan Berhitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.