TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah terus memperluas jangkauan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk memfasilitasi pencairan BSU secara langsung melalui kantor pos.
Bantuan sebesar Rp 600.000 ini disalurkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Meski tak menerima melalui bank, para pekerja tetap memperoleh nominal yang sama melalui metode pencairan manual di kantor pos.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, langkah ini merupakan bentuk adaptasi layanan agar lebih inklusif. “Yang belum cair sebagian besar disalurkan lewat PT Pos, dan ini memang butuh waktu.
Sebagian kecil masih melalui bank Himbara karena proses validasi data,” katanya, Senin (7/7/2025), dikutip dari Antara.
Hanya Butuh Aplikasi Pospay
Pekerja cukup menggunakan aplikasi Pospay untuk memeriksa status bantuan. Setelah status terkonfirmasi, sistem akan menerbitkan QR Code yang nantinya ditunjukkan ke petugas kantor pos.
“Kalau rekening bermasalah atau tidak punya rekening bank, jangan panik. Cek saja di Pospay,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Pospay sendiri merupakan aplikasi resmi PT Pos Indonesia yang kini digunakan sebagai sarana digital untuk distribusi bantuan pemerintah, termasuk BSU.
Prosedur Pencairan Lewat PT Pos
Berikut alur pencairan BSU di kantor pos:
Unduh aplikasi Pospay di HP.
Klik ikon “i” di pojok kanan bawah.
Pilih menu keempat dari atas dan klik jenis bantuan.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu tekan “Cek Status Penerima”.
Jika terdaftar sebagai penerima, isi data lengkap sesuai KTP.