Berita Nasional

Desakan Pemakzulan Gibran Kian Keras, Jokowi Mania Sebut Tak Berdasar Hukum

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOAL PEMAKZULAN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan kembali dilontarkan Forum Purnawirawan TNI.

Meski demikian, sampai hari ini DPR dan MPR belum mengambil langkah konkret atas surat permohonan yang dilayangkan Forum Purnawirawan. 

Tak sedikit pengamat menilai, secara hukum, proses pemakzulan terhadap Gibran belum cukup dasar yuridisnya dan rawan digugat balik.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selama belum ada bukti kuat dan putusan hukum tetap, peluang pemakzulan Gibran secara formal masih dianggap minim, meskipun tekanan politik bisa terus meningkat.

 

(Tribunjambi.com/Tribunnews.com)

Baca juga: JOKOWI Absen di Hari Bhayangkara ke-79, Kemana? Pengakuan Luhut Panjaitan di Postingan Janggal

Berita Terkini