Daftar Gaji PPPK 2025 Sudah Naik, Berapa Nominalnya?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah penantian panjang, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji PPPK 2025?

Masuk bulan Juli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah bisa menikmati gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nominal gaji yang diterima PPPK tentu berbeda dnegan gaji saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.

Berikut daftar gaji PPPK sesuai golongan

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. 

Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Baca juga: Daftar Lokasi 3 Pintu Tol di Jambi dan Akses ke Kabupaten Kota Terdekat

Baca juga: Sosok Wanita Kantoran yang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Berkeluarga

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Halaman
12

Berita Terkini