Berita Nasional

Berpotensi Jadi Tersangka, Posisi Hukum Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Rp 9,9 Triliun Dikaji

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023 kini menyeret nama mantan Menteri Nadiem Makarim

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023 kini menyeret nama mantan Menteri Nadiem Makarim

Meski saat ini masih berstatus saksi, posisi hukum Nadiem dinilai berpotensi berubah. 

Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, seseorang dapat naik status dari saksi menjadi tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan dapat menunjukkan keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam tindak pidana.

“Status saksi bisa naik menjadi tersangka jika ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya.

 Ini berlaku dalam pandangan penyidik, baik dari kejaksaan, Polri, maupun KPK,” ujar Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com pada Senin (30/6/2025).

Rustamhaji menjelaskan bahwa alat bukti tersebut harus membuktikan dua unsur penting, yakni unsur objektif dan unsur subjektif dalam hukum pidana. 

Unsur objektif menyangkut perbuatan yang melanggar hukum, sementara unsur subjektif mengacu pada niat jahat atau mens rea dari pelaku.

“Dua alat bukti itu membuktikan dua hal: unsur objektif dan unsur subjektif atau niat jahat. 

Dengan terpenuhinya dua unsur ini, penyidik dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada siapa pun, termasuk pejabat publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rustamhaji menyoroti perluasan definisi saksi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010.

Berdasarkan putusan tersebut, seseorang tetap dapat disebut sebagai saksi meskipun tidak secara langsung melihat atau mendengar peristiwa pidana. 

Yang penting adalah adanya pengetahuan atau keterlibatan terhadap peristiwa tersebut.

“Putusan MK itu memperluas makna saksi. Jadi, tidak mesti orang yang melihat langsung. Bisa juga seseorang yang mengetahui rangkaian peristiwa atau proses yang berkaitan dengan tindak pidana,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung tengah mendalami pengadaan laptop dengan anggaran jumbo yang mencapai Rp 9,9 triliun.

 Penyelidikan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Selasa, 20 Mei 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Proses perhitungan kerugian negara pun masih dilakukan.

Halaman
12

Berita Terkini