Berita Nasional

Kejagung Tegaskan tak Wajib Beritahu Nadiem Makarim Soal Pencekalan

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK seputar pencegahan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kembali mencuat.

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik seputar pencegahan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kembali mencuat.

 Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada kewajiban secara hukum untuk memberitahu langsung pihak yang dicegah.

Pernyataan ini disampaikan menyusul klaim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencekalan tersebut.

“Penyidik hanya berkewajiban menyampaikan permintaan kepada pihak Imigrasi. Sesuai regulasi, penyampaian kepada yang dicegah adalah kewenangan Imigrasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Pencegahan terhadap Nadiem resmi berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan. 

Meski saat ini masih berstatus saksi, pencekalan dilakukan agar proses penyidikan kasus senilai Rp 9,9 triliun itu berjalan tanpa hambatan.

Pemeriksaan 12 Jam: Nadiem Diperiksa Soal Rapat 6 Mei 2020
Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam pada Senin (23/6/2025) lalu. 

Pemeriksaan fokus pada keterlibatannya dalam rapat pembahasan pengadaan laptop pada 6 Mei 2020 yang diduga menjadi titik awal pengondisian proyek pengadaan Chromebook.

Dalam rapat itu, sejumlah pihak hadir dan memberikan masukan, termasuk Nadiem yang saat itu masih menjabat.

 Penyidik Kejagung mendalami apakah perubahan spesifikasi sistem operasi laptop dari Windows ke Chromebook merupakan hasil kajian teknis yang objektif atau ada indikasi rekayasa kebijakan.

“Siapa yang mengarahkan hingga kajian awal berubah, dan bagaimana akhirnya Chromebook dipilih? Ini yang sedang digali,” ujar Harli.

Nadiem sendiri usai pemeriksaan menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum.

 Ia tidak menjawab secara detail soal materi pemeriksaan, namun menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

“Saya percaya pada proses hukum yang adil dan transparan. Saya hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga integritas transformasi pendidikan,” kata Nadiem saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung pukul 21.00 WIB.


Penyidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.

Halaman
12

Berita Terkini