TRIBUNJAMBI.COM - Bulan Juli 2025 secara resmi tercatat sebagai satu-satunya bulan dalam kalender tahun ini yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.
Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, SKB Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementerian Agama, serta SKB Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam dokumen resmi tersebut, tidak terdapat satu pun tanggal merah yang berlaku secara nasional untuk bulan Juli.
Artinya, seluruh kegiatan perkantoran, pelayanan publik, pendidikan, dan sektor swasta akan berjalan normal tanpa adanya libur nasional di sepanjang bulan tersebut.
Kecuali hari Sabtu dan Minggu yang tetap menjadi hari libur mingguan, tidak ada hari kerja yang akan dihentikan karena libur nasional selama Juli 2025.
Terdapat empat akhir pekan dalam bulan ini yang jatuh pada tanggal:
Sabtu dan Minggu, 5–6 Juli
Sabtu dan Minggu, 12–13 Juli
Sabtu dan Minggu, 19–20 Juli
Sabtu dan Minggu, 26–27 Juli
Secara keseluruhan, terdapat delapan hari libur akhir pekan di bulan Juli 2025.
Hari-hari tersebut akan tetap menjadi waktu istirahat rutin bagi sebagian besar pekerja dan pelajar di Indonesia, sesuai dengan ketentuan kerja dan sistem kalender akademik yang berlaku.
Meskipun tidak ada hari libur nasional, sejumlah sekolah di berbagai daerah masih dalam masa libur akhir semester.
Hal ini disesuaikan dengan kebijakan kalender akademik masing-masing daerah atau instansi pendidikan.
Beberapa sekolah, khususnya jenjang dasar dan menengah, menjalankan libur tahunan pertengahan tahun yang biasanya berlangsung selama dua hingga tiga pekan, sebelum tahun ajaran baru dimulai pada akhir Juli atau awal Agustus.