TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda di Kota Jambi harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang belum lunas dibelinya.
Pemuda berinisial IS (23), warga Kecamatan Alam Barajo, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis malam (19/6/2025), di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lingkar Selatan, polisi menemukan sabu seberat 9,41 gram yang disembunyikan pelaku di saku celana depan.
Baca juga: GEGER Surabaya oleh Siswi SMP, Ditemukan di Hotel Usai Hilang 19 Hari:Positif Narkoba,Diduga Open BO
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya, dibeli dari seseorang berinisial R seharga Rp4,5 juta. Tapi baru dibayar Rp1,8 juta, sisanya rencananya dilunasi setelah barang tersebut laku dijual,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, Rabu (25/6/2025).
Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi pun langsung turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
IS sendiri mengaku sudah empat kali membeli sabu dari R, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh aparat.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 9,41 gram, satu plastik klip bening, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Baca juga: SISWI SMP yang Hilang 19 Hari Ditemukan di Hotel Positif Narkoba, Diduga Terlibat Open BO:Ada 4 Pria
Kini IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari seumur hidup hingga pidana mati.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di Kota Jambi. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Ipda Deddy.
Update berita Tribun Jambi di Google News