TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi pencurian di sebuah ruko di kawasan Jalan H. Moh. Bafadhal, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jelutung.
Dua pria pelaku pencurian berhasil diringkus setelah pemilik ruko curiga lantaran CCTV miliknya tiba-tiba tak aktif.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Ferly (31), istri dari pemilik ruko, yang merasa ada kejanggalan ketika memantau CCTV melalui ponsel suaminya.
Baca juga: Berita Populer Jambi Pagi Ini, Pedagang Tolak Relokasi ke Pasar Angso Duo, Spesialis Pencurian Tower
Perangkat kamera pengawas yang biasanya aktif, mendadak mati saat dini hari. Rasa penasaran pun muncul, hingga Ferly langsung bergegas mengecek ke lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Setibanya di ruko, Ferly terkejut melihat jendela dalam keadaan terbuka, gembok rusak, dan ada jejak kaki di sekitar area tersebut. Setelah memeriksa bagian dalam ruko, barulah diketahui bahwa sejumlah barang telah hilang.
Kapolsek Jelutung IPTU M. Choiril Umam menjelaskan pihaknya sudah mengamankan dua orang pelaku, masing-masing bernama Muhamad Rasihan Handira alias Sihan (29) dan Deny alias Deni Panjang (39).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Cempaka Putih dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Dua pelaku ini kami amankan setelah mendapat informasi bahwa keduanya sebelumnya telah diamankan lebih dulu di Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur atas kasus lain. Tim Opsnal kami langsung bergerak menjemput mereka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Umam, Sabtu (19/6/2025).
Baca juga: Aksi Pencurian Tas Pedagang Bubur di Jelutung Jambi Gagal, Pelaku Ditangkap Suami Korban
Dalam aksi pencurian itu, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang, mulai dari peralatan rumah tangga hingga kebutuhan harian. Di antaranya, hairdryer merek Philips warna pink, catokan rambut merek Amara, dua set seprei warna-warni, kipas angin merek Tornado, air cooler, tungku kompor, beberapa pack susu UHT, buah alpukat, CCTV, hingga speaker aktif merek Robot.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4,8 juta. Meski begitu, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan sebagian barang bukti hasil curian, yakni satu unit hairdryer warna pink merek Philips, satu catokan Amara, serta dua set seprei.
Menurut IPTU Umam, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku kini masih terus berjalan. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti.
“Kami sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” tegas IPTU Umam.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta mencari sisa barang-barang curian yang belum ditemukan.
Baca juga: Pelaku Pencurian Ternak di Sarolangun Jambi Ditangkap, Kerbau Disembelih dan Dijual
Update berita Tribun Jambi di Google News