TRIBUNJAMBI.COM - Daftar pulau di Indonesia yang dijual dan disewakan di situs Private Island Online.
Setidaknya ada 5 pulau di Indonesia yang dijual di situs ini.
Dikutip dari Kompas.com, harga dijual dari 4 pulau tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan.
Sementara harga Pulau Seliu dituliskan Rp 2,173 miliar.
Berikut adalah daftar 5 pulau di Indonesia yang dijual di situs Private Island Online:
1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Riau
2. Properti Pulau Sumba, Pulau Sumba, Indonesia
3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Indonesia
4. Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo
5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.
Baca juga: SATGAS Perketat Pengamanan Usai KKB Papua Tembak 3 Warga dan Bakar 11 Rumah Gegara Istri Selingkuh
Baca juga: KELUARGA Bantah Septia Adinda Punya Utang, Motif Wanda Mut1l451 Korban di Padang Sumbar
Sementara pulau yang disewakan ada 3 di situs ini, yakni:
1. Pulau Macan, Kepulauan Seribu
2. Pulau Joyo, Kepulauan Riau
3. Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura.
Jumlah keseluruhan pulau yang dijual dari berbagai belahan dunia mencapai 656 pulau. Sedangkan pulau yang ditawarkan ada 260.
KKP Klarifikasi Penjualan Empat Pulau di Anambas
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tanggapi kabar penjualan empat pulau di Anambas, Kepri di situs luar negeri yang sedang ramai saat ini.
Empat pulau yang dimaksud itu yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob dan Mala.
Empat pulau di Anambas tersebut sebelumnya dipromosikan di situs Private Islands Online yang berbasis di Ontario, Kanada.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto meluruskan kabar yang beredar itu.
Ia berulang kali menegaskan, empat pulau di Anambas itu tak diperjualbelikan.
"Saya tegaskan, empat pulau ini tak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dalam unggahan di akun instagram resmi KKP, Selasa (17/6/2025) lalu.
Baca juga: 4 Warga Palestina Tewas Usai Diserang Israel di Camp Pengungsian saat Iran Lakukan Serangan
Ia menyebut keempat pulau di Anambas itu masuk dalam kawasan konservasi. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau ini dialokasikan sebagai kawasan pariwisata.
"Saya perlu meluruskan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara," ujarnya.
Ia melanjutkan, regulasi pulau-pulau kecil lebih pada aspek pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.
Penguasaan atau pemanfaatan lahan di pulau kecil pun tak dapat dikuasai seluruhnya.
"Paling sedikit, 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya," ujarnya.
Kemudian dari 70 persen lahan yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha juga wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.
Doni menyebut, aturan ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
"Namun tetap mengutamakan masyarakat dan kelestarian ekosistem," kata Doni.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: SATGAS Perketat Pengamanan Usai KKB Papua Tembak 3 Warga dan Bakar 11 Rumah Gegara Istri Selingkuh
Baca juga: KELUARGA Bantah Septia Adinda Punya Utang, Motif Wanda Mut1l451 Korban di Padang Sumbar
Baca juga: Breaking News - Jalan Km 14 Simpang Tol Baleno di Sebapo Muaro Jambi Diperbaiki, Potensi Macet