TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama, kalender 2025.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan agenda kerja dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Total terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga masyarakat akan menikmati 27 hari libur resmi sepanjang tahun 2025.
Penetapan ini tidak hanya penting bagi instansi pemerintah dan swasta, tetapi juga krusial untuk sektor pendidikan, transportasi, pelayanan publik, serta perencanaan aktivitas sosial dan keagamaan masyarakat.
Untuk semester kedua tahun 2025, yakni periode Juni hingga Desember, pemerintah menetapkan 6 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.
Jadwal ini diharapkan memberi kepastian waktu bagi penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan nasional maupun daerah.
Berikut daftar hari libur nasional Juni–Desember 2025:
Minggu, 1 Juni 2025 – Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025 – Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025 – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad saw.
Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama Juni–Desember 2025:
Kamis, 25 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Penetapan ini juga memberi dasar hukum bagi dunia usaha dan pelaku industri dalam mengatur jadwal operasional, serta menjadi pedoman resmi dalam penyusunan kalender pendidikan tahun ajaran baru.
Pemerintah mengimbau agar seluruh elemen masyarakat memanfaatkan daftar hari libur ini secara optimal, baik untuk kepentingan rekreasi, ibadah, maupun peningkatan kualitas hidup keluarga.
Di sisi lain, pengelola sektor pelayanan publik diminta untuk mengatur jadwal kerja secara efisien agar pelayanan tetap berjalan dengan baik selama masa libur.
Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat memiliki cukup waktu untuk menyusun perencanaan aktivitas sepanjang paruh kedua tahun 2025 secara lebih teratur dan produktif.
Baca juga: Kalender 2025, Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Juli hingga Desember