TRIBUNJAMBI.COM - Ada tiga mantan stafsus Nadiem Makarim bakal diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Pengadaan laptop ini diduga kuat jadi lahan korupsi bagi rombongan Nadiem Makarim.
Sebelumnya Nadiem Makarim merupakan eks Menteri Pendidikan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan itu kembali dijadwalkan usai sebelumnya penyidik menerbitkan pencekalan terhadap tiga tiga mantan stafsus Nadiem Makarim tersebut.
Ya, tiga mantan stafsus Nadiem Makarim itu yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Ketiganya menjabat sebagai stafsus sekaligus tenaga tekni di Kemendikbud era Nadiem.
Baca juga: PERKATAAN Selingkuhan Wadison Pasaribu Bikin Geram, Pantas Petry Sihombing Dibunuh Suaminya Sendiri
Baca juga: SIAPA Bos Tarmin Nekat Kupon Daging Dijual Rp15 Ribu kepada Warga: Mohon Dimaklumi
Baca juga: PANTAS Adhel Setiawan Ngotot Penjarakan Dedi Mulyadi, Ogah Anaknya Masuk Barak: Demi Melindungi Hak
"Kami mendengar akan dilakukan pemanggilan mungkin di minggu depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2025).
Terkait rencana pemeriksaan ini, Harli pun menerangkan, bahwa penyidik nantinya akan mendalami peran apa saja yang dilakukan oleh ketiga orang itu dalam dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.
Selain itu pemanggilan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya mereka sempat mangkir.
Alhasil pada saat itu penyidik pun mempertimbangkan untuk menerbitkan pencekalan terhadap yang bersangkutan.
"(Mangkir) baru sekali, sekali. Tapi tentu penyelidik melakukan antisipasi sehingga terhadap tiga orang tersebut sudah dilakukan pencegahan," kata dia.
Terbitkan Pencekalan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan ketiga mantan stafsus Nadiem itu yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).
Harli menuturkan, pencekalan terhadap ketiga eks stafsus itu dilakukan lantaran mereka tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama yang telah dijadwalkan penyidikan.