Pembobolan Rekening Bank Jambi

Wawancara Eksklusif Kasus Bobol Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Wadir Reskrimum: Cuma Sisa Rp80 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Rafina Salsabila (26) belakangan jadi sorotan usai membobol uang nasabah Bank Jambi hingga Rp 7,1 miliar.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci berinisial RS, usia 26 tahun, menggegerkan dunia perbankan lokal. 

Ia menguras dana puluhan nasabah hingga mencapai total Rp7,1 miliar. 

Modusnya terbilang rapi dan memanfaatkan celah kepercayaan antarpersonel internal bank.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat ke permukaan pada Oktober 2024. 

Awalnya, muncul desas-desus dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD dan PPK yang merasa aneh karena dana pencairan kredit tak juga masuk ke rekening mereka, padahal proses administrasi sudah tuntas.

Baca juga: Nasabah Bank Jambi Buru-buru Cek Rekening usai Pembobolan oleh Rafina hingga Rp7,1 M di Kerinci

Host : Oke. Nah, setelah pihak bank melakukan audit mungkin ya, Pak. Iya. Kenapa bisa ke RS ini, Pak? Yang iya.

Taufik Nurmandia : Kan memang kita proses penyelidikan itu sampai ke penyelidikan itu kan banyak usaha, tahapan-tahapan yang kita lakukan sehingga bisa menuju ke sana, gitu.

Itu kan rahasia kita, penyelidik dan penyidik lah ya. Karena kita banyak orang yang kita periksa, banyak aliran dana, banyak rekening yang kita periksa juga, gitu kan.

Termasuk pihak bank kita minta dokumen-dokumen berkaitan dengan pencairan segala macam, makanya bisa mengarah ke pelaku.

Host : Oke. Untuk jangka waktunya, Pak?

Taufik Nurmandia : Dari pelaporan dari korban ke kita tahu nih si RS ini terduganya itu berapa lama? 3 bulan, perkiraan 3 bulanan itu, karena LP-nya kita mulai bulan 10, kita terbitkan LP bulan Maret 2025.

Dari bulan 10 kemarin itu berapa bulan tuh? 4 bulan, 5, 6 bulan ya. 6 bulan segitulah. Nah setelah kita tahu nih terduganya si inisial RS ini.

Host : Kejahatan apa yang dilakukan RS ini, Pak?

Taufik Nurmandia : Jadi memang ya dalam undang-undang kan ada itu untuk membuat pencatatan palsu di dalam undang-undang perbankan itu.

Makanya setelah kita lakukan ini ternyata dari orang nih, iya orang-orang ini kan RS ini dia selaku analis kredit di bank cabang yang di Kerinci, gitu.

Halaman
1234

Berita Terkini