Pembobolan Rekening Bank Jambi

Sosok Rafina Salsabila Karyawati Bank Jambi yang Tilep Uang Nasabah Rp7,1 M di Kerinci

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, Rafina Salsabila (26 tahun, sebelumnya ditulis Regina) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sosok Rafina Salsabila (26 tahun, sebelumnya ditulis Regina) karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi yang bobol rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar.

Rafina Salsabila menjabat sebagai analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci.

Ditengarai, Rafina Salsabila merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Kerinci 2 periode, Adirozal.

Karyawati Bank Jambi di Kerinci melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7 Miliar yang dilakukan sejak September 2023 sampai Oktober 2024 untuk bermain judi online. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Di Bank Jambi, Adirozal memiliki 3 rekening dan ketiganya dibobol Rafina dalam kurun waktu setahun sejak September 2023-Oktober 2025.

“Benar, buku rekening ini milik Adirozal, dan dia salah satu korban dari tersangka,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).

Taufik menjelaskan, Rafina sebelumnya adalah orang kepercayaan Adirozal. 

“Ya, katanya orang kepercayaan beliau (Adirozal), sebelumnya,” tambahnya.

Pada periode itu, Rafina mencairkan dana nasabah dari 27 rekening dengan modus mewakilkan penarikan uang ke bank.

Untuk meyakinkan teller bank, dia juga memalsukan tanda tangan nasabah.

Baca juga: Siapa Regina Pembobol Rekening Bank Jambi di Kerinci Rp7,1 M, Analis Kredit 26 Tahun Hobi Judol

Baca juga: Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Rp7,1 M, Polda Periksa 27 Orang, Pihak Bank Jamin Dana Aman

“Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” jelas 

Selain rekening mantan Bupati Kerinci, Adirozal, Rafina Salsabila juga menggelapkan dana milik guru Pegawai Pemerintah dnegan Perjanjian Kerja (PPPK).

Taufik menyebutkan kasus ini terungkap pada Oktober 2024, setelah adanya laporan dari Guru PPPK bernama Mita Ayu.

Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang justru tidak pernah diterima.

"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," ujar Taufik.

Setelah ditindaklanjuti pihak Bank Jambi Cabang Kerinci, maka dilakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankkan.

Hasilnya, ada pinjaman dana atas nama guru PPPK yang sudah dicairkan ke rekening masing-maisng.

Namun, dana itu ditarik secara ilegal oleh Regina dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu. 

Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.

Modus yang digunakan Rafina Salsabila adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.

Periksa Sejumlah Saksi

Penyidik Polda Jambi setidaknya sudah memeriksa 27 saksi terkait pembobolan rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi cabang Kerinci.

Tersangka Regina, karyawati Bank Jambi yang bertugas sebagai analis kredit rauip uang nasabah hingga Rp7,1 miliar.

27 orang saksi yang diperiksa termasuk Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci dan beberapa pejabat di kantor pusat Bank Jambi di Kota Jambi.

Baca juga: NELANGSA Ruben Onsu Batal Naik Haji, Postingan Mantan Sarwendah Disorot: Ada Ayu Ting Ting dan Wendi

Ini seperti dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

"Kita sudah memeriksa 25 orang saksi, termasuk saksi ahli," kata dia.

Namun Taufik tak merinci siapa saja pejabat kantor pusat Bank Jambi yang sudah diperiksa.

Kata Taufik, pihaknya masih mendalami pembobolan rekening dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kalau emang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Pada kasus ini, satu mantan karyawati Bank Jambi cabang Kerinci atas nama Regina sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini, pelaku beraksi seorang diri, tetapi masih kita dalami," kata Taufik.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tidak kunjung keluar. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipalsukan oleh Regina. 

Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: ATURAN Baru Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Diteken Sri Mulyani, Lengkap dengan Biaya

Baca juga: Siapa Regina Pembobol Rekening Bank Jambi di Kerinci Rp7,1 M, Analis Kredit 26 Tahun Hobi Judol

Baca juga: Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Rp7,1 M, Polda Periksa 27 Orang, Pihak Bank Jamin Dana Aman

Berita Terkini