TRIBUNJAMBI.COM - Satlantas Polres Sarolangun memberikan penjelasan terkait video penilangan sopir truk yang viral beberapa waktu lalu.
Melalui Kanit Rigident Satlantas Polres Sarolangun, Ipda Luh Prabha Pratiwi, Polres Sarolangun menyebut ada misinformasi pada konten video tersebut.
"Bahwa video kemarin yang sedang viral tersebut berisi konten yang misinformasi," ujarnya dilansir dari video klarifikasi yang beredar di sosial media.
Kata dia, yang sebenarnya terjadi adalah saat razia pada 26 Mei 2025 itu yakni anggota Satlantas Polres Sarolangun tengah melakukan hunting.
"Hunting terkait kendaraan yang kasat mata overload atapun over dimensi, dan pada saat melakukan hunting tersebut anggota Satlantas Polres Sarolangun menenmukan tiga unit kendaraan yang bermuatan overload dan over dimensi," jelasnya.
Dijelaskannya, anggota yang sedang bertugas hunting tersebut membawa surat tugas, sehingga berhak melakukan penilangan.
Penilangan berhak dilakukan meski pengendara memiliki SIM, membawa STNK, dan tidak mati pajak.
"Kami sebagai petugas berhak untuk melakukan penindakan ataupun penilangan," tambahnya.
Tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut bahwa tilang dilakukan karena dapat menyebabkan kerugian bagi pengendaranya.
"Ataupun pengendara lain yang dapat mengakibat kecelakaan," tambahnya.
Dia menegaskan video yang viral tersebut tidak benar dan terdapat misinformasi.
Atas kejadian itu, dia berharap agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial.
Video Viral
Sebelumnya diberitakan, video penilangan yang disebut terjadi di Sarolangun, Jambi, viral di media sosial.