Dia menyebut, setelah mengantongi identitas pemilik emas petugas melakukan pengembangan
dan menangkap SMR yang kebetulan ada di dekat lokasi penangkapan ANR.
“Ditangkaplah SMR juga dan akhirnya kedua orang ini bawa untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka ngaku butiran emas itu hasil dari pertambangan ilegal di wilayah Merangin,” sebutnya.
“Kita amankan dua orang ini dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dengan peran masing-masing, SMR sebagai pemilik emas dan ANR berperan sebagai pengantar,” tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang 2,5 juta ongkos kurir emas, emas 1,2 kilogram didalam plastik senilai Rp 2 miliar lebih , sepeda motor dan sejumlah handphone.
Keduanya dikenakan pasal 161 undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar.
Update berita Tribun Jambi di Google News