Berita Sarolangun

72 Gram Sabu dan Ekstasi Disita, 12 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Sarolangun Jambi

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN - Polres Sarolangun Jambi berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dalam satu bulan terakhir.

Ia juga menyebut, kini 12 tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk pertanggungkan perbuatan mereka. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini