Ia juga menyebut, kini 12 tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk pertanggungkan perbuatan mereka.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News