TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial Hendriyansah alias Apek (25) dan Edi Halim alias Edi (27).
“Benar, dua pelaku narkotika sudah kami amankan berikut barang bukti sabu dari dua lokasi berbeda di Kota Jambi,” ujar Ipda Deddy.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Rimbo, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Hendriyansah.
Dari tangan Hendriyansah, polisi menemukan 14 paket sabu seberat 5,18 gram (brutto) yang disimpan dalam botol plastik kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu, serta satu botol bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Saat diinterogasi, Hendriyansah mengaku baru saja menjual sabu kepada seorang pria bernama Edi Halim.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menyasar sebuah rumah kos Pondok Amanah di Jalan RD Poerboyo Kolopaking, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Edi di kamar nomor 3 dan langsung melakukan penggeledahan. Di dalam kamar, ditemukan 2 paket sabu seberat 1,18 gram (brutto) yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna abu-abu.
“Dari hasil interogasi, Edi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Deddy.
Berdasarkan keterangan Hendriyansah, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika lainnya,” tutup Ipda Deddy.
Baca juga: Sebanyak 622 ASN Tanjabbar Resmi Terima SK Pengangkatan dari Bupati Anwar Sadat
Baca juga: Sinergi Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnaker dan PMI Gelar Pelatihan P3K
Baca juga: 3 Remaja Diduga Geng Motor Bersenjata Tajam Diamankan Polresta Jambi, Sempat Tawuran