TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara narkotika yang melibatkan Diding digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Rabu (14/5), dengan menghadirkan saksi. Diding merupakan kaki tangan bandar besar narkotika Helen.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Dedi Susanto alias Tek Hui yang merupakan kakak Helen dan Mafi Abidin.
Saat persidangan hakim sempat kesulitan menggali keterangan saksi Tek Hui, karena segala BAP yang dibacakan JPU ditolaknya, yang sebelumnya diakui oleh Tek Hui kebenaran dan keaslian tanda tangannya di surat BAP tersebut.
Menyikapi hal itu, Majelis Hakim menasehati Tek Hui agar dirinya memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi.
“Bagaimana saudara ini, jika kamu menidak kan segalanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?,” tanya majelis hakim.
Mendengar itu, Tek Hui mengaku kebenaran keterangannya yang ada di BAP, ia bahkan menjelaskan proses penangkapannya.
“Penangkapan adik saya (Helen/red) subuh, kemudian baru saya,” bebernya.
Tek Hui dan Mafi abidin disidang secara terpisah dengan Helen.
Tek Hui mengaku kenal dengan terdakwa Diding sejak tiga tahun lamanya di Pulau pandan.
“Benar, kenal Diding di Pulau Pandan, saat menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan,” ujarnya.
Begitupun dengan Diding yang mendengar langsung kesaksian Tek Hui, ia membenarkan semua kesaksian yang disampaikan Tek Hui.
“Benar,” jawab Diding saat ditanya Majlis Hakim.
Sementara, saksi Mafi Abidin alias kaki tangan Tek Hui dalam keterangannya mengaku tak mengenal Diding.
Namun ia mengaku, pernah beberapa kali ke Pulau Pandan menghantarkan barang yang diperitah Tek Hui seberat 3 Ons.
“Saya tidak tau apa isinya,” bebernya.