TRIBUNJAMBI.COM, Jambi, 14 Mei 2025 — BPJS Kesehatan Cabang Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Cafe M Stand, Kota Jambi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN serta memastikan pembayaran iuran secara tepat waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Wiliyamson, S.H., M.H., menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Program JKN.
"Kami siap memberikan pendampingan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang tidak patuh, sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan juga berfokus pada mitigasi potensi pelanggaran melalui edukasi dan pendekatan preventif agar tidak terjadi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan di kemudian hari.
"Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di Kota Jambi. Kami berharap langkah ini dapat mendorong semua badan usaha untuk segera mematuhi aturan," jelas Wiliyamson.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan & Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Arie Kautsyar Assalam, menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha.
"Melalui forum ini, kami berharap dapat memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mendukung Program JKN yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gelar Workshop Mendorong Pelayanan Prima: PIPP dan PIC se-Wilayah Jambi
Baca juga: TNI-Penasihat Presiden dan Warga-Dedi Mulyadi Beda Pendapat soal "Pemulung" Korban Ledakan di Garut
Arie Kautsyar Assalam juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan terhadap badan usaha, terutama yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi.
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi untuk menegakkan aturan, termasuk mediasi dan langkah hukum jika diperlukan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keberlangsungan Program JKN," jelasnya.
Forum ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang menekankan peran aktif lembaga-lembaga negara, termasuk Kejaksaan, dalam mendukung pelaksanaan Program JKN.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan badan usaha di Kota Jambi terhadap Program JKN dapat meningkat, sehingga tujuan Universal Health Coverage (UHC) dapat tercapai dan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata. (adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPJS Kesehatan Gelar Workshop Mendorong Pelayanan Prima: PIPP dan PIC se-Wilayah Jambi
Baca juga: Kepala Suku Ungkap KKB Papua Jadikan Warga Tameng Lawan Aparat: TNI Tumpas 18 OPM di Intan Jaya
Baca juga: Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Komitmen Pemkab Tanjabbar Jambi Mulai 2026