Berita Jambi

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi, Bid Propam Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUMUR MINYAK ILEGAL - Kebakaran hebat terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan konsesi PT. AAS, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Batanghari, Jambi, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kebakaran hebat terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan konsesi PT. AAS, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Batanghari, Jambi, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.15 WIB. 

Peristiwa ini menyebabkan dua orang pekerja mengalami luka bakar serius.

Berdasarkan informasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh percikan api saat proses pelubangan sumur yang menyambar minyak di sekitar lokasi. 

Baca juga: Dari 7 ke 14 Ton, Stok Beras Pemerintah Tebo Jambi Alami Kenaikan

Pemilik sumur ilegal diketahui bernama Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur. 

Kedua korban luka bakar telah meninggalkan RS Mitra Hospital Jambi sejak 12 Mei 2025.

Setelah kejadian, Polres Sarolangun bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi.

Polisi juga telah memasang garis pengaman (police line) di titik sumur yang terbakar sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Seiring dengan penyelidikan tersebut, mencuat dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal ini. 

Baca juga: Pohon Tumbang Tutupi Jalan Lintas Tebo-Bungo Jambi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Menanggapi informasi itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan langkah cepat yang diambil oleh tim internal.

 “Saat ini tim dari Bid Propam Polda Jambi sudah turun ke lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut,” ujar Amin, Kamis (15/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menindak secara objektif dan transparan, termasuk terhadap anggota internal yang terbukti melanggar hukum.

“Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegasnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini