TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – DPRD Merangin mempertanyakan transparansi perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Efisiensi Tahun 2025 yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Merangin.
Hingga kini, DPRD belum menerima dokumen resmi terkait perubahan tersebut, Jumat (9/5/2025).
Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Efendi, menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/5).
Ia menyoroti pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Instruksi Presiden itu berlaku secara nasional, termasuk untuk pemerintah kabupaten dan kota. Jadi, Merangin juga harus melaksanakannya, termasuk mengikuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan," kata Herman Efendi.
Menurutnya, DPRD memiliki hak interpelasi, budgeting, dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan anggaran.
Namun, hingga saat ini, TAPD Merangin belum memberikan dokumen resmi RAB Efisiensi 2025 kepada DPRD.
"Sampai hari ini, kami belum menerima satu lembar pun dokumen administrasi terkait RAB efisiensi yang disusun TAPD. Padahal, kami butuh itu untuk menjalankan fungsi kami sebagai lembaga legislatif," tegasnya.
Herman juga meminta maaf kepada masyarakat Merangin karena pihak DPRD belum bisa menjelaskan secara detail pos-pos anggaran yang dikurangi, digeser, atau dibelanjakan dalam skema efisiensi tersebut.
Ia menambahkan bahwa dalam proses efisiensi anggaran ini, semua pihak, termasuk masyarakat, berhak mengawasi kebijakan yang dibuat pemerintah daerah.
"Hubungan DPRD dan Pemkab Merangin tetap harmonis. Tapi kami ingin ditekankan bahwa membangun daerah ini tidak bisa dilakukan sepihak. Harus duduk bersama, saling terbuka, dan melibatkan semua unsur," pungkasnya.
Baca juga: Dinakhodai Perempuan, Kronologi Tongkang Batubara Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy Jambi
Baca juga: AC Milan Belum Dekat Tentukan Pelatih untuk Musim Depan
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Agus Rubiyanto vs Cek Endra Imbang Puluhan Miliar, Siapa Ketua Golkar Jambi