TRIBUNJAMBI.COM- Rekam jejak Minggu Saragih, hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dipecat karena terima suap.
Hakim Minggu Saragih dipecat setelah diduga terima sejumlah uang untuk memuluskan perkara hukum.
Dikutip dari tribun-medan, kasus yang menjerat Minggu Saragih bermula dari surat kaleng yang menyebutkan dia menerima uang dari pengacara.
Namun belum diketahui hakim Minggu Saragih menerima uang dari perusahaan mana, namun diduga terkait status pailit perusahaan sawit yang ada di Sumut.
Pemecatan hakim Minggu Saragih berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya mengatakan, MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca juga: Peta Politik Jelang Musda Golkar Jambi ARB vs Cek Endra, Goyangan Kuat 17 Suara untuk Jadi Ketua
Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi
Mukti menyampaikan, MS terbukti menerima uang dari pihak yang berperkara dengan bertemu dengan pengacara untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri.
"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara," kata Mukti, Rabu (7/5/2025).
Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bila MS bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum.
MS menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar," tutur Mukti.
MS membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara.
Melalui pendamping hukumnya, dia meminta agar tidak dipecat sebagai hakim.
MS menyatakan saat ini sudah menjalani saksi atas perbuatannya, dengan ditempatkan di Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Update Kasus Suap Ekspor CPO: Kejagung Tangkap Adhya Muzakki, Ketua Tim BuzerRP Rintangi Penyidikan
Baca juga: Eks KKB Papua Serahkan Senpi Laras Panjang Jenis M1 Carbine dan 45 Amunisi ke TNI
Namun sebut Mukti, pemecatan terhadap MS tetap dilakukan lantaran sebelumnya MS juga pernah diberikan saksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara.
"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan. MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Sosok Hakim Minggu Saragih
Minggu sendiri dikenali sebagai aktivis buruh.
Dia kemudian menjadi hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Minggu Saragih lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan menjadi Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak Maret 2016.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim Pengadilan Medan Dipecat, Terima Uang dari Pengacara Janjikan Bantu Kasus,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Barcelona SC vs River Plate di Copa Libertadores, Jumat 9/5/2025
Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi
Baca juga: Peta Politik Jelang Musda Golkar Jambi ARB vs Cek Endra, Goyangan Kuat 17 Suara untuk Jadi Ketua