TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyikapi maraknya laporan dan video viral yang memperlihatkan tindakan kasar penarikan kendaraan oleh penagih utang.
“Penarikan kendaraan oleh debt collector tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi disertai ancaman atau kekerasan. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia,” tegas Kombes Manang.
Baca juga: Jabatan Kabid Propam Polda Papua Barat Daya Kosong, Bayang-bayang Kasus Iptu Tomi Masih Menghantui
Menurutnya, eksekusi objek fidusia harus dilandasi penetapan resmi dari pengadilan.
Namun, jika debitur dan kreditur sepakat secara tertulis dan sah, maka penarikan masih dimungkinkan.
“Prosedur hukum harus ditegakkan. Kalau tidak ada penetapan pengadilan atau kesepakatan sah antara pihak-pihak terkait, maka penarikan kendaraan bisa masuk ke ranah pidana,” jelas mantan Dirresnarkoba Polda Riau itu.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah viralnya video yang menunjukkan seorang warga Jambi menjadi korban penarikan paksa kendaraan di jalan umum oleh sejumlah oknum debt collector.
Dalam tayangan tersebut, tampak adanya tindakan intimidatif terhadap pemilik kendaraan.
Baca juga: Polresta Jambi Bekuk Empat Pengedar Narkotika, Termasuk Seorang Perempuan di Pub
Kombes Manang mengingatkan tugas debt collector seharusnya hanya sebatas menagih, bukan mengambil alih kendaraan secara sepihak.
“Masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindakan semena-mena dari debt collector, kami persilakan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Nanti akan kami telaah apakah unsur pidananya terpenuhi,” pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News