“Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Tabir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti.
Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dan ketiga pelaku di Polres Merangin, serta akan melanjutkan proses penyidikan guna pemberkasan perkara.
Polisi mengapresiasi kerja cepat tim opsnal dalam mengungkap kasus ini dan berharap masyarakat semakin waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Update berita Tribun Jambi di Google News