Diduga, peredaran sabu ini telah berlangsung cukup lama dan menyasar komunitas nelayan yang kerap menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Saat ini, tim juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja pemasok utama sabu kepada para pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, mengungkapkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, pihaknya kembali mengamankan satu orang tersangka tambahan berinisial A.
“Tersangka A berhasil kita tangkap berdasarkan keterangan dari tiga pelaku sebelumnya. Kami mendalami keterlibatan A, termasuk perannya dalam jaringan ini,” ungkap Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Markas Ditpolairud Polda Jambi.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Update berita Tribun Jambi di Google News