Berita Sungai Penuh

Heboh Villa Bukit Diza Tak Berizin, DPRD Sungai Penuh Desak Pemkot Tutup Sementara

Penulis: Herupitra
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDUGA TAK BERIZIN - Heboh Vila Bukit Diza Tak Berizin, DPRD Sungai Penuh Desak Pemkot Tutup Sementara

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - DPRD Kota Sungai Penuh mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup sementara Villa Bukit Diza karena tidak memiliki izin operasional yang lengkap. 

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menegaskan bahwa setiap usaha harus mengantongi izin yang sah dan keberadaan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran yang merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pendapatan.

"Kita mendorong agar pemilik mau mengurus izin karena itu jelas melanggar aturan yang ada dan daerah akan dirugikan," ujar Hardizal.

Lebih lanjut, Hardizal meminta Pemkot Sungai Penuh untuk bertindak tegas dengan memberikan teguran dan menutup sementara vila tersebut hingga izinnya diterbitkan. 

Menurutnya, ketegasan pemerintah kota diperlukan karena pengoperasian vila tanpa izin merupakan pelanggaran aturan yang jelas.

"Ya Pemkot harus menindaklanjuti agar vila ini diberikan teguran karena tak ada izinnya," tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Sungai Penuh, Sunardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk Villa Bukit Diza.

"Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum menerima permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung, aturannya yang ada bahwa permohonan atau permintaan penerbitan izin PBG atau dahulunya IMB, setelah ada rekomendasi dari PUPR,” jelas Sunardi.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, Dede, menyatakan bahwa pihaknya juga belum menerima pengajuan permohonan PBG untuk pendirian Villa Bukit Diza. 

Ia menambahkan bahwa proses perizinan biasanya dimulai dari bidang tata ruang sebelum dilanjutkan ke bidang cipta karya.

“Sampai saat ini belum. Tapi tidak tau di bidang RTRW karena prosesnya di RTRW dahulu baru ke kami,” jelas Dede.

Dengan belum adanya permohonan izin yang diajukan ke dinas terkait, status operasional Vila Bukit Diza menjadi sorotan dan tekanan dari DPRD Kota Sungai Penuh semakin kuat agar Pemkot segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Keberadaan usaha tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Baca juga: Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak di Kota Jambi, Warga RT 26 Simpang IV Sipin Dirikan Tenda

Baca juga: Terbongkar, Mengapa Laporan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak Bareskrim, Malah Empat Orang Dipolisikan

Baca juga: Siapa Sebenarnya Tri Wahyu Hidayat, Wakil Bupati Bungo Periode 2025-2030? Dulunya Petani, Kini Wabup

Berita Terkini