Berita Kerinci

23 Anggota DPRD Kerinci Periode 2014-2019 Dilaporkan Mantan Sekwan Dugaan Sumpah Palsu

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORKAN - Mantan Sekwan DPRD Kerinci saat Ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 2023 lalu. Tak terima jadi terpidana korupsi, mantan Sekwan laporkan 23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019
LAPORKAN - Mantan Sekwan DPRD Kerinci saat Ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 2023 lalu. Tak terima jadi terpidana korupsi, mantan Sekwan laporkan 23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019

TRIBUNAJAMBI.COM- 23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dilaporkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Aldi ke polisi.

Kabarnya laporan ini terkait tudingan sumpah palsu saat menjadi saksi kasus korupsi tunjangan rumah dinas anggota dewan anggaran 2017-2021.

Diketahui Mantan Seklwan Aldi terjerat kasus korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD sejak 2023 lalu.

Laporan polisi soal sumpah palsu ini kabarnya sudah bergulir di Polres Kerinci.

Sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019 kabarnya sudah dipanggil penyidik dan dimintai kekerangannya.

Selain anggota dewan, penyidik juga meminta pendapat ahli pada penyidikan kasus ini.

Dalam laporannya, Aldi seolah tak terima karena hanya dia dan stafnya yang terjerat korupsi di lingkungan DPRD Kerinci.

Baca juga: Sosok Iyan Kincai, Bos Sumur Minyak Ilegal Batanghari, Diabetes Tapi Nekat Ngebor karena Besar

Baca juga: Misteri Keberadaan Mobil Matnur, Sopir Travel Tanjabbar Jambi Terkuak, Ditinggal Pelaku di Tol

Diketahui pada kasus korupsi tunjangan rumah dinas ini, mantan Sekwan Aldi dan 2 stafnya yakni Benny Ismartha dan Loly Karentina.

Pengadilan Tipikor Jami menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan pada mantan Sekwan. Di tingkat banding, vonis Aldi diperberat menjadi 1 tahun 8 bulan.

Kasus ini rugikan keuangan negara hingga Rp4,9 miliar.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan.

Dalam kasus ini juga terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini