TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut buka suara terkait dugaan perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana.
Komentar yang disampaikan pengacara kondang itu terkait upaya perlawanan yang bisa dilakukan istri sah.
Istri sah eks Gubernur Jabar yang diduga selingkuh itu yakni Atalia Praratya.
Awalnya Hotman Paris menyampaikan alasannya menolak menjadi kuasa hukum Lisa Mariana.
Menurutnya Lisa Mariana terlalu berisik atas kasus dugaan perselingkuhan yang membuat semkin terang benderang.
Seperti diketahui, selebgram itu mulai membongkar dugaan perselingkuhan tersebut di medsos, sehingga publik pun bisa ikut menyimak.
"Heboh kasus RK (Ridwan Kamil-Red), saya tidak dalam posisi untuk menyimpulkan," ujar Hotman Paris.
"Saya hanya membahas aspek hukum, bagaimana upaya perlawanan yang bisa dilakukan oleh seorang istri sah, terhadap wanita yang terus-terusan memburu suaminya diminta bertanggung jawab," sambungnya di video tiktok @hotmanparisofficial, Rabu (2/4/2025).
Baca juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Lisa Mariana di Kasus Dugaan Perselingkuhan Libatkan Ridwan Kamil
Baca juga: Lisa Mariana Skakmat Ayu Aulia Soal Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil: Kamu Lho yang Duluan
Terkini Hotman Paris pilih beri saran ini ke istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya.
Ia mengatakan hal ini bisa jadi strategi Atalia Praratya untuk melakukan tindakan perlawanan hukum.
"Kalau istri sah mau, buat laporan perzinahan ke polisi, di mana terpaksa yang dilaporkan adalah si cewek dan suaminya," ucap Hotman.
Dengan begitu, laporan polisi itu bisa membuat si wanita jera dan tak akan bersuara lagi lewat sosial media.
"Akhirnya nanti akan jadi tersangka, setidak-tidaknya itu bisa dijadikan sebagai 'bargaining power' untuk berdamai, akhirnya kemudian si cewek mau diam dan tidak lagi mengejar suaminya," papar Hotman.
Menurut Hotman, saran itu bisa dilakukan bagi pihak istri yang sudah tidak kuat menghadapi banyaknya tekanan dari medsos.
Terkait desakan dari pihak wanita diduga selingkuhan yang menuntut pertanggung jawaban.