Dengan harapan, masyarakat pada malam lebaran atau takbiran tidak perlu membuat mercon karena sangat berbahaya.
“Menyimpan serbuk dan membuat mercon sangat bahaya karena tidak memiliki kompetensi yang dapat dipertanggung jawabkan.
"Sehingga dapat membahayakan keselamatan orang lain. Apabila ingin membeli, silakan untuk mercon yang aman, sudah dijual di beberapa warung resmi,” pungkas Hendro.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Polisi Temukan Petasan Raksasa Bergambar Prabowo-Gibran di Bangkalan.
Baca juga: Viral Sosok Abdul Rafi Aziz, Taruna Akpol Seorang Hafiz Al-Quran Imami Salat Tarawih di Riau
Baca juga: Viral Maling Diikat di Tiang Listrik tanpa Pakaian, si Kawan Malah Kabur
Baca juga: Viral Sopir Bus Mudik Gratis Turunkan Penumpang di Tol, Ibu dan Anak Terpaksa Jalan Kaki