TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Begini akhirnya nasib seorang laki-laki yang nekat mencuri sepeda motor istri Danramil di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Laki-laki itu bernama Ucok (40). Dia sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor alias curanmor di Jambi.
Namanya sudah masuk buronan polisi di Sarolangun.
"Dia sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia juga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di Polsek Sarolangun, Pauh, dan Singkut," ujar Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Soebeti, Rabu (19/3/2025).
Akhirnya, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan Polres Sarolangun menangkap Ucok
Ucok ditangkap di area perkebunan sawit PT HTI Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Saat itu, dia ditangkap karena dicurigai hendak mencuri ban mobil.
Mengetahui hal tersebut, Tim Buser Macan Pseko bergerak ke lokasi. Polisi membawa Ucok untuk diinterogasi.
Hasil dari pemeriksaan, Ucok mengakui telah mencuri beberapa sepeda motor, termasuk milik Indah Mustika Sari, istri seorang Danramil.
Polisi juga menemukan Sepeda motor Honda Beat milik korban yang disembunyikan di semak-semak di Kelurahan Aur Gading.
Kini, Ucok diamankan di Polsek Sarolangun untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ucok dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Setelah penangkapan Ucok, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor di wilayah Jambi. (rifanihalim)
Baca juga: Diduga Gelapkan Ratusan Karton Susu, Pria Asal Riau Diamankan Polres Bungo
Baca juga: Dampak Banjir, Warga Muaro Jambi Terserang Penyakit ISPA hingga Ruam Kulit