TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menggelar rapat koordinasi terkait penganggaran dan pemanfaatan dana pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Acara ini berlangsung di Grand Ballroom Josoef Singadekane, Gedung Mahligai 9, Kamis (13/3/2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr. Shanti Lestari, menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan pajak rokok untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
"Kita harus memastikan bahwa 37,5 persen dari pajak rokok yang dialokasikan untuk program JKN-KIS benar-benar digunakan secara efektif guna menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut data yang dipaparkan, masih terdapat beberapa kabupaten/kota di Jambi yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pengalokasian dana pajak rokok untuk JKN-KIS.
Hal ini menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi, mengingat batas waktu penyampaian laporan kepada Kementerian Keuangan adalah 31 Maret 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan komitmen Pemprov Jambi dalam memastikan alokasi pajak rokok digunakan sesuai ketentuan.
Baca juga: Bersama Gubernur, Wali Kota Maulana Tinjau Banjir dan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat
Baca juga: Hinca DPR Soal AKP Tomi S Marbun Hilang saat Gerebek KKB Papua: Pak Kapolri, Ini Tanggung Jawabmu!
"Kami bersama seluruh kabupaten/kota berkomitmen untuk mempertahankan jaminan kesehatan bagi masyarakat, minimal sebesar 37,5?ri pendapatan pajak rokok," tegasnya.
Rapat ini juga membahas berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam pengelolaan pajak rokok untuk jaminan kesehatan, termasuk teknis penganggaran, rekonsiliasi data, dan pemenuhan regulasi.
Selain itu, strategi optimalisasi pemanfaatan pajak rokok juga menjadi fokus diskusi, agar setiap daerah dapat meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan setempat.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jambi meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun laporan realisasi penggunaan pajak rokok dan memastikan penyampaian laporan tepat waktu.
Dengan koordinasi yang lebih baik, diharapkan program JKN-KIS di Jambi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Info Cuaca Tebo Jambi Selasa 18 Maret 2025, Cukup Bersahabat di 12 Kecamatan
Baca juga: Dedi Mulyadi Geram dan Ancam Blacklist Kontraktor Akibat Eskavator Tak Kerja Keruk Sungai Bekasi
Baca juga: Gempa Hari Ini Minggu 18 Maret 2025 Guncang Mandailing Natal Sumut 5.6 SR, BMKG: Hati-Hati Susulan