TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas oknum polisi yang menjadi terdakwa dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Peristiwa yang terjadi di rumah korban itu saat terduga pelaku berkunjung pada November 2022 lalu.
Keluarga korban kekerasan seksual tersebut menyatakan keberatan atas terkait putusan hakim itu.
Tedakwa tersebut merupakan anggota polisi di Polres Keerom, dia bernama Bripda Alfan Fauzan Hartanto.
Dede Gustiawan Pagudun selaku kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaan keluarga dalam konferensi pers di Abepura, Jayapura, Jumat (14/3/2025) malam.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 (b) jo. Pasal 4 ayat (2) huruf (c) UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jayapura menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim yang diketuai Zaka Talaptty dengan hakim anggota Korneles Waroy dan Ronald Lauterboom memvonis bebas terdakwa dalam putusan perkara No. 329/Pid.sus/2024/PN Jap, tanggal 20 Januari 2025.
Baca juga: Pencari Bekicot Alami Trauma Usai Jadi Korban Salah Tangkap-Intimidasi-Diancam Oknum Polisi
Baca juga: Tak Disangka, 1 dari 7 Penyelundup Senjata Api ke KKB itu Papua Satpam di Sleman Jogja, Otak Pelaku
Putusan majelis hakim menyatakan Alfan Fauzan Hartanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," bunyi putusan tersebut.
Kronologi
Pada November 2022, terdakwa berkunjung ke rumah korban CT pada saat itu masih berusia 5 tahun, sekitar pukul 8.00 malam.
Pelaku mengenal salah satu saudara korban.
Saudara korban kemudian pergi ke kios meninggalkan korban dan terdakwa.
"Diduga kejadian pencabulan itu terjadi," kata Penasihat Hukum, Deden Gustiawan Pagudun.