Berita Jambi

Terima Berkas Ratu Narkoba Helen Cs, PN Jambi Masih Pelajari dan Segera Tetapkan Majelis Sidang

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menerima berkas pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara ratu narkoba, Helen cs.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menerima berkas pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara ratu narkoba, Helen cs.

Dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut dua tersangka di antaranya Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember.

Humas PN Jambi Suwarjo, menyampaikan pihaknya masih mempelajari berkas yang diterima.

Baca juga: Kapolres Ngada Disebut Pantas Dihukum Kebiri, Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terlibat Narkoba

"Masih dicek berkas-berkasnya masih ada kekurangan apa tidak, setelah selesai akan dipelajari sama Pak Ketua dan ditetapkan majelisnya," ujar Suwarjo, Kamis (13/2025).

Saat ini berkas perkara Helen cs sedang berproses pada kepaniteraan pidana. Berkas tersebut masih dalam pengecekan kelengkapan sehingga belum ada penetapan majelis dan jadwal sidang.

"Nanti saya info majelis dan hari sidangnya kalau sudah ditetapkan," katanya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Jambi pada Rabu (12/3).

Dua tersangka dalam perkara ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ayah-Anak di Batanghari Jambi Kompak dalam Kejahatan, Terjerat Kasus Narkoba dan Curanmor

Kedua tersangka saat ini ditahan, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Helen, seorang bandar narkoba yang membangun lapak penjualan narkotika di Jambi, pada Kamis (10/10/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa penangkapan Helen merupakan hasil dari pengembangan kasus lapak narkoba yang viral pada Juli 2023 lalu.

Helen merupakan dalang dibalik lapak narkoba yang dulu sempat viral saat digrebek emak-emak di Jambi.

Polisi kemudian mengejar dan menangkap Didin selaku orang kepercayaan Helen.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini