Berita Jambi

33 Paket Narkoba Diamankan dari Rio dan Bimbi di Jambi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JARINGAN NARKOBA - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Jambi, Minggu (9/3/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Jambi.

Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jalan M Malik Ibrahim, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah Rio Sigit Pamungkas (41), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan Bimbi Satria (38), warga Kota Jambi.

Baca juga: Terima Berkas Ratu Narkoba Helen Cs, PN Jambi Masih Pelajari dan Segera Tetapkan Majelis Sidang

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan salah satu tersangka.

"Dari lokasi, kami menyita 33 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu set alat hisap (bong), dua unit ponsel, serta beberapa plastik klip kosong," kata Maulana, Kamis (13/3/2025).

Maulana menambahkan, penyelidikan telah dimulai sejak Jumat (7/3/2025) setelah polisi menerima laporan terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba di Jambi.

"Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan kedua tersangka," ujarnya.

Saat digeledah, polisi menemukan alat hisap dan dua unit handphone di lantai rumah. Dari kantong celana depan kiri Rio, ditemukan dua plastik klip berisi total 33 paket kecil sabu. Sementara itu, dari tersangka Bimbi, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Baca juga: Kapolres Ngada Disebut Pantas Dihukum Kebiri, Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terlibat Narkoba

"Dalam pemeriksaan, Rio mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EEN. Kami langsung melakukan pengembangan, namun EEN tidak ditemukan di rumahnya," ungkap Maulana.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini