TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Jelutung Jambi menangkap Dean Elvindy (29), pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri di Jambi.
Pelaku yang sempat buron sejak Desember 2024 ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung pada 6 Maret 2025 setelah keberadaannya terdeteksi.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim IPDA Ondo Ericson Siburian, menjelaskan proses penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Baca juga: Pria di Jambi Gelapkan Motor Teman, Pinjam untuk Beli Rokok tapi Tak Kembali
“Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan lokasi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar IPDA Ondo Ericson Siburian, Minggu (9/3/2025).
Setelah lebih dari dua bulan dalam pencarian, akhirnya polisi berhasil mengetahui lokasinya dan melakukan penangkapan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Dean Elvindy ditangkap terkait kasus penggelapan yang terjadi pada 23 Desember 2024.
Baca juga: Awal Penggelapan Berujung Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang, 3 Anggota TNI AL Terlibat
Saat itu, ia meminjam motor korban, Edi Susanto, dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, setelah beberapa waktu, motor tersebut tidak dikembalikan.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.
Berdasarkan laporan polisi LP / B-12 / III / 2025 / SPKT / Polsek Jelutung / Polresta Jambi / Polda Jambi, korban kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi BH 6857 AQ atas nama pemilik Edi Susanto.
Dean Elvindy sempat menghilang dan tidak bisa ditemukan di rumahnya.
Baca juga: Sosok Pj Bupati Polewali Mandar M Ilham Borahima Dilaporkan Penipuan Penggelapan Kasus Baju Linmas
Update berita Tribun Jambi di Google News