TRIBUNJAMBI.COM, Jakarta- Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 % pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 % pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.
Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Baca juga: Ahli Waris Pengemudi Ojol Terima Santunan Rp 70 Juta dan Beasiswa Anak dari BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Menyesuaikan Regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemangku Kepentingan Harmonisasi Perda Jaminan Sosial
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 % , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22 % .
Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 % selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furnitur
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50?alah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 % , Rendah sebesar 0,270 % , Sedang sebesar 0,445 % , selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635?n terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 % .
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Baca juga: Harga Sawit Plasma di Riau Periode 5-11 Maret 2025 Naik Jadi Rp3.713 per Kg
Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Elvian, menyambut baik kebijakan ini dan mengajak seluruh perusahaan serta pekerja di Jambi untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.
"Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja. Dengan adanya peningkatan manfaat JKP dan relaksasi iuran JKK, kami berharap ini bisa menjadi angin segar bagi pekerja yang terdampak PHK serta industri padat karya di Jambi. Kami siap membantu para pekerja dan perusahaan dalam proses administrasi agar manfaat ini bisa segera dirasakan," ujar Elvian.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia serta menjaga stabilitas industri padat karya. Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Para pekerja dan perusahaan diimbau untuk segera memahami serta memanfaatkan regulasi ini demi perlindungan yang lebih baik. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, “Kerja Keras, Bebas Cemas!” (adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Sumatera Utara Awal Maret 2025 Sedang Cerah di Rp 3.642 Per Kilogram
Baca juga: Awal Mula Kapolda Kalsel Disorot dan Viral, Anak Flexing Naik Jet Pribadi, Istri Bawa Tas Mewah
Baca juga: Jalur Alternatif Jambi-Sumbar, Jalan Padang Lamo Masih Bisa Dilalui