Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi

Sisik Trenggiling yang Hendak Diperdagangkan di Jambi Berasal dari Tanjab Timur

Penulis: Rifani Halim
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdagangan 10 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Tiga orang ditangkap dalam kasus perdagangan sisik trenggiling 10 kilogram oleh Satreskrim Polresta Jambi Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy H. Prakasa, mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini berasal dari Limbur, Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Barang bukti berasal dari Limbur, Sabak, Tanjung Jabung Timur. Rencananya akan dijual oleh pelaku, namun berhasil digagalkan melalui operasi undercover oleh BKSDA dan penyidik," ujar Deddy, Senin (25/2/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan sisik tenggiling ini berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota kepolisian.

"Saat patroli, ditemukan adanya penawaran penjualan barang tersebut. Kemudian kami berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan undercover buy, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," tambahnya.

Sebelumnya, Polresta Jambi kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menangkap tiga pelaku yang hendak menjual 10 kilogram sisik trenggiling. 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana berat. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara denda Rp 100 juta 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas IPDA Deddy menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar, baik sebagai pemilik, kurir, maupun perantara. Hukumannya sangat berat, dan kami tidak akan ragu menindak tegas pelakunya,” ujarnya.  

Dalam kasus terbaru ini, polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling di Jambi Timur.

Barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling dan satu unit sepeda motor juga telah diamankan. 

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.  

Polisi meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa agar perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi bisa dihentikan.

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (24/2/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, polisi menangkap tiga pelaku yang hendak menjual sisik tenggiling seberat 10 kilogram.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas IPDA Deddy mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Mustapa (47), warga Desa Lambur, sebagai pemilik sisik trenggiling; Wedi Wahyudi (41), warga Desa Tangkit, sebagai kurir; dan Trio Manda Saputra (31), warga Kelurahan Cempaka Putih, sebagai perantara transaksi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 kg sisik trenggiling yang dikemas dalam karung plastik serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan dalam transaksi.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polresta Jambi dan dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan BKSDA serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini menunjukkan masih adanya jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Jambi. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Polisi Amankan 5 Orang Saat Ngoplos Minyak di Jaluko

Baca juga: Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Dibongkar Polresta Jambi, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini