TRIBUNJAMBI.COM – Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan empat oknum polisi terhadap dua warga Bandar Lampung.
Dua korban yang berinisial Su dan Ip mengaku diperas setelah dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat oknum polisi yang diduga terlibat, yakni Bripka ISM, Aipda DM, dan Bripka YC dari Polresta Bandar Lampung serta Bripka RD yang bertugas di Polda Lampung.
Menurut Su, peristiwa ini terjadi di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, saat mereka ditangkap dengan tuduhan kepemilikan sabu-sabu.
Awalnya, mereka diminta membayar Rp 25 juta agar dilepaskan.
Setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 5 juta, yang kemudian dibayarkan melalui transfer.
"Kami ditangkap dan dituding memiliki sabu-sabu. Tapi setelah kami kasih Rp 5 juta, kami dilepaskan," ujar Su.
Kasus ini diperkuat dengan bukti rekaman video melalui WhatsApp yang menunjukkan para oknum polisi meminta uang dengan dalih damai dan mengancam membawa korban ke kantor polisi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Saat ini, keempat oknum polisi telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Saat ini masih dalam pendalaman oleh Propam Polda terkait dugaan pemerasan ini," ujar Yuni, Rabu (19/2/2025).
Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Oknum Polisi Diduga Peras 2 Warga Rp25 Juta di Lampung, Modus Tuduh Korban Simpan Sabu, https://www.tribunnews.com/regional/2025/02/20/4-oknum-polisi-diduga-peras-2-warga-rp25-juta-di-lampung-modus-tuduh-korban-simpan-sabu
Baca juga: Nonton Live Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana Negara
Baca juga: Polisi Tertibkan PETI di Bungo Jambi, 22 Rakit Penambang Ilegal Dibakar
Baca juga: Prabowo Resuffle Kabinet, Rocky Gerung Singgung Demo Indonesia Gelap dan Adili Jokowi