TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pria berinisial YI (35), warga Rupit, Muaratara, Sumatera Selatan, atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Pelaku, yang berprofesi sebagai penyadap karet, ditangkap setelah dilaporkan oleh Haryanto (40), warga Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Sarolangun.
Peristiwa bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika YI meminjam sepeda motor Honda Supra X milik Haryanto dengan alasan motornya rusak dan tidak bisa digunakan untuk bekerja.
Namun, hingga 9 Februari 2025, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Saat Haryanto mencari pelaku ke rumahnya, YI beserta motor sudah tidak ada.
Baca juga: Razman dan Firdaus Ngemis Minta Maaf ke Mahkamah Agung, Hotman Paris: Dia Tidak Sadar Karirnya Habis
Merasa menjadi korban penggelapan, Haryanto melapor ke Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa YI berencana menjual motor tersebut di daerah Simpang Nibung.
Tim Satreskrim Polres Sarolangun bergerak cepat dan berhasil menangkap YI beserta barang bukti sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, YI mengakui perbuatannya dan berniat menjual motor tersebut seharga Rp1,2 juta.
"Ironisnya, motor yang digelapkan oleh YI adalah milik temannya sendiri," ujar Iptu June Haler Sianipar dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Pemkab Tebo Ingatkan Pangakalan dan Agen Jaga Stok Gas Elpiji Selama Ramadhan