Berita Sarolangun

Perkara Solar 17 Liter, Sopir Truk Batubara di Sarolangun Jambi Tikam Rekannya

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENIKAMAN - Gegara utang solar 17 liter, sopir angkutan batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi saling pukul dan berujung penikaman.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gegara utang solar 17 liter, sopir angkutan batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi saling pukul dan berujung penikaman.

Insiden ini terjadi di tempar parkir nagkutan batubara di kawasan Kecamatan Mandiangin, Sarolangun pada Sabtu (1/2/2025).

Korban tewas yakni Riski Yudistian, warga Paal V Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Sementara pelaku yang juga sopir angkutan batubara bernama Trigama, warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WIB,pelaku Trigama selesai memuat batubara ke arah Kabupaten Batanghari.

Baca juga: Terdakwa ke-4 Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Divonis 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp208 Miliar

Baca juga: Antony Menyindir Manchester United setelah Rutin Mencetak Gol Bersama Real Betis

Sesampainya di sebuah tempat makan di Batanghari, pelaku Trigama melihat korban Riski.

Trigama menanyakan hutang BBM solar yang dipinjam Riski, sebanyak 17 liter atau senilai Rp500 ribu.

Tak terima ditagih hutang, Riski lantas memukuli Trigama dengan dibantu rekan-rekannya.

Tak terima dipukuli, Trigama yang mengalami sejumlah luka lebam lantas masuk ke mobil dan mengambil pisau.

Trigama lantas mengejar Rizki hingga di tempat parkir angkutan batubara di Batanghari. Trigama lantas menikam Riski 3 kali.

Pelaku Trigama sempat melarkan diri ke Sumatera Selatan (Sumsel) sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 10 Februari 2025 dengan diantar keluarganya.

Kasus ini sedang dalam penyidikan Polres Sarolangun.

Pelaku bakal diganjar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 Ayat 3 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau 15 tahun atau 9 tahun atau 7 tahun. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terdakwa ke-4 Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Divonis 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp208 Miliar

Baca juga: Prediksi Skor Atalanta vs Cagliari di Serie A, Cek Head to Head dan Statistik Tim

Baca juga: Daftar 23 Bupati Wali Kota Gubernur di Sulawesi Selatan Dilantik 20 Februari dan Asal Partainya

Berita Terkini